BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Guru dalam proses pembelajaran di kelas dipandang dapat
memainkan peran penting terutama dalam membantu peserta didik untuk membangun
sikap positif dalam belajar, membangkitkan rasa ingin tahu, mendorong
kemandirian dan ketepatan logika intelektual, serta menciptakan kondisi-kondisi
untuk sukses dalam belajar. Oleh karena itu, selain terampil mengajar, seorang
guru juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi
dengan baik.
Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang
memerlukan prinsip-prinsip profesional. Mereka harus (1) memiliki bakat, minat,
panggilan jiwa, dan idealisme, (2)memiliki kualifikasi pendidikan dan latar
belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugasnya, (3) memiliki kompetensi
yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya. Di samping itu, mereka juga
harus (4) mematuhi kode etik profesi, (5) memiliki hak dan kewajiban dalam
melaksanakan tugas, (6) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan
prestasi kerjanya, (7) memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya
secara berkelanjutan, (8) memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan
tugas profesionalnya, dan (9) memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum
(sumber UU tentang Guru dan Dosen)
Kinerja dan kompetensi guru memikul tanggung jawab utama
dalam transformasi orientasi peserta didik dari ketidaktahuan menjadi tahu,
dari ketergantungan menjadi mandiri, dari tidak terampil menjadi terampil,
dengan metode-metode pembelajaran bukan lagi mempersiapkan peserta didik yang
pasif, melainkan peserta didik berpengetahuan yang senantiasa mampu menyerap
dan menyesuaikan diri dengan informasi baru dengan berikir, bertanya, menggali,
mencipta dan mengembangkan cara-cara tertentu dalam memecahkan masalah yang
berkaitan dengan kehidupannya.
Dalam makalah ini, penulis akan membahas masalah yang
berkaitan dengan kompetensi guru dalam meningkatkan profesional guru dan
bagaimana upaya meningkatkan kompetensi guru dalam dunia pendidikan.
B.
Rumusan Masalah
C.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
KOMPETENSI GURU
Kompetensi adalah karakteristik dasar
seseorang yang berkaitan dengan kinerja berkriteria efektif dan atau unggul
dalam suatu pekerjaan dan situasi tertentu. Selanjutnya Spencer & Spencer
menjelaskan, kompetensi dikatakan underlying characteristic karena
karakteristik merupakan bagian yang mendalam dan melekat pada kepribadian
seseorang dan dapat memprediksi berbagai situasi dan jenis pekerjaan.
Dikatakan causally related, karena kompetensi menyebabkan atau
memprediksi perilaku dan kinerja. Dikatakan criterion-referenced, karena
kompetensi itu benar-benar memprediksi siapa-siapa saja yang kinerjanya baik
atau buruk, berdasarkan kriteria atau standar tertentu. Depdiknas
merumuskan definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan
nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.
Jadi kompetensi profesional guru dapat
diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi
keguruannya. Guru yang kompeten dan profesional adalah guru piawi dalam
melaksanakan profesinya.Berdasarkan uraian di atas kompetensi guru dapat
didefinisikan sebagai penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan
sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam
menjalankan profesi sebagai guru.
B. KOMPETENSI GURU
Menurut Undang-undang No.14 tahun 2005
tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
1. KOMPETENSI
PEDAGOGI
Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi pedagogik adalah “kemampuan
mengelola pembelajaran peserta didik”. Depdiknas menyebut
kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi
ini dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar,
kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan
kemampuan melakukan penilaian.
a.
Kompetensi
Menyusun Rencana Pembelajaran
Kompetensi
penyusunan rencana pembelajaran meliputi:
(1)
mampu mendeskripsikan
tujuan,
(2)
mampu memilih materi,
(3)
mampu mengorganisir
materi,
(4)
mampu menentukan
metode/strategi pembelajaran,
(5)
mampu menentukan sumber
belajar/media/alat peraga pembelajaran,
(6) mampu menyusun perangkat
penilaian,
(7)
mampu menentukan teknik
penilaian, dan
(8) mampu mengalokasikan
waktu.
Berdasarkan uraian di atas, merencanakan
program belajar mengajar merupakan proyeksi guru mengenai kegiatan yang harus
dilakukan siswa selama pembelajaran berlangsung, yang mencakup: merumuskan
tujuan, menguraikan deskripsi satuan bahasan, merancang kegiatan belajar
mengajar, memilih berbagai media dan sumber belajar, dan merencanakan penilaian
penguasaan tujuan.
b.
Kompetensi
Melaksanakan Proses Belajar Mengajar
Melaksanakan proses belajar mengajar
merupakan tahap pelaksanaan program yang telah disusun. Dalam kegiatan ini
kemampuan yang di tuntut adalah keaktifan guru menciptakan dan menumbuhkan
kegiatan siswa belajar sesuai dengan rencana yang telah disusun. Guru harus
dapat mengambil keputusan atas dasar penilaian yang tepat, apakah kegiatan
belajar mengajar dicukupkan, apakah metodenya diubah, apakah kegiatan yang lalu
perlu diulang, manakala siswa belum dapat mencapai tujuan-tujuan pembelajaran.
Pada tahap ini disamping pengetahuan teori
belajar mengajar, pengetahuan tentang siswa, diperlukan pula kemahiran dan
keterampilan teknik belajar, misalnya: prinsip-prinsip mengajar,
penggunaan alat bantu pengajaran, penggunaan metode mengajar, dan keterampilan
menilai hasil belajar siswa.
Dalam pelaksanaan proses belajar mengajar
menyangkut pengelolaan pembelajaran, dalam menyampaikan materi pelajaran harus
dilakukan secara terencana dan sistematis, sehingga tujuan pengajaran dapat
dikuasai oleh siswa secara efektif dan efisien. Kemampuan-kemampuan yang harus
dimiliki guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar terlihat dalam
mengidentifikasi karakteristik dan kemampuan awal siswa, kemudian mendiagnosis,
menilai dan merespon setiap perubahan perilaku siswa.
Kompetensi
melaksanakan proses belajar mengajar meliputi
(1) membuka pelajaran,
(2) menyajikan materi,
(3) menggunakan media dan
metode,
(4) menggunakan alat peraga,
(5) menggunakan bahasa yang
komunikatif,
(6) memotivasi siswa,
(7) mengorganisasi kegiatan,
(8) berinteraksi dengan siswa
secara komunikatif,
(9) menyimpulkan pelajaran,
(10) memberikan umpan balik,
(11) melaksanakan penilaian,
dan
(12) menggunakan waktu.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa
melaksanakan proses belajar mengajar merupakan sesuatu kegiatan dimana
berlangsung hubungan antara manusia, dengan tujuan membantu perkembangan dan
menolong keterlibatan siswa dalam pembelajaran. Pada dasarnya melaksanakan
proses belajar mengajar adalah menciptakan lingkungan dan suasana yang dapat
menimbulkan perubahan struktur kognitif para siswa.
c.
Kompetensi
Melaksanakan Penilaian Proses Belajar Mengajar
Penilaian proses belajar mengajar
dilaksanakan untuk mengetahui keberhasilan perencanaan kegiatan belajar
mengajar yang telah disusun dan dilaksanakan. Penilaian diartikan sebagai
proses yang menentukan betapa baik organisasi program atau kegiatan yang
dilaksanakan untuk mencapai maksud-maksud yang telah ditetapkan.
Kompetensi
penilaian belajar peserta didik, meliputi
(1) mampu
memilih soal berdasarkan tingkat kesukaran,
(2) mampu
memilih soal berdasarkan tingkat pembeda,
3) mampu
memperbaiki soal yang tidak valid,
(4) mampu
memeriksa jawab,
(5) mampu
mengklasifikasi hasil-hasil penilaian,
(6) mampu
mengolah dan menganalisis hasil penilaian,
(7) mampu
membuat interpretasi kecenderungan hasil penilaian,
(8) mampu
menentukan korelasi soal berdasarkan hasil penilaian,
(9) mampu
mengidentifikasi tingkat variasi hasil penilaian,
(10) mampu
menyimpulkan dari hasil penilaian secara jelas dan logis,
(11) mampu
menyusun program tindak lanjut hasil penilaian,
(12) mengklasifikasi
kemampuan siswa,
(13) mampu
mengidentifikasi kebutuhan tindak lanjut hasil penilaian,
(14) mampu
melaksanakan tindak lanjut,
(15) mampu
mengevaluasi hasil tindak lanjut, dan
(16) mampu
menganalisis hasil evaluasi program tindak lanjut hasil penilaian.
Berdasarkan uraian di
atas kompetensi pedagogik tercermin dari indikator
(1) kemampuan merencanakan
program belajar mengajar,
(2) kemampuan melaksanakan
interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan
(3) kemampuan melakukan
penilaian.
2. KOMPETENSI KEPRIBADIAN
Guru sebagai tenaga pendidik yang tugas
utamanya mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh
terhadap keberhasilan pengembangan sumber daya manusia. Kepribadian yang
mantap dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak
didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut
“digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan
perilakunya).Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan
belajar anak didik. Dalam kaitan ini, Zakiah Darajat dalam Syah
(2000:225-226) menegaskan bahwa kepribadian itulah yang akan menentukan
apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak didiknya, ataukah
akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa depan anak didiknya terutama
bagi anak didik yang masih kecil (tingkat dasar) dan mereka yang sedang
mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah).
Karakteristik kepribadian yang berkaitan
dengan keberhasilan guru dalam menggeluti profesinya adalah meliputi
fleksibilitas kognitif dan keterbukaan psikologis. Fleksibilitas kognitif atau
keluwesan ranah cipta merupakan kemampuan berpikir yang diikuti dengan tindakan
secara simultan dan memadai dalam situasi tertentu. Guru yang fleksibel pada
umumnya ditandai dengan adanya keterbukaan berpikir dan beradaptasi. Selain
itu, ia memiliki resistensi atau daya tahan terhadap ketertutupan ranah cipta
yang prematur dalam pengamatan dan pengenalan.Dalam Undang-undang Guru dan
Dosen dikemukakan kompetensi kepribadian adalah “kemampuan kepribadian yang
mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta
didik”. Surya (2003:138) menyebut kompetensi kepribadian ini sebagai kompetensi
personal, yaitu kemampuan pribadi seorang guru yang diperlukan
agar dapat menjadi guru yang baik.
3. KOMPETENSI PROFESIONAL
Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan
materi pelajaran secara luas dan mendalam”.
Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi
profesional meliputi pengembangan profesi, pemahaman wawasan, dan
penguasaan bahan kajian akademik.
Pengembangan profesi
meliputi
(1) mengikuti
informasi perkembangan iptek yang mendukung profesi melalui berbagai kegiatan
ilmiah,
(2) mengalihbahasakan buku
pelajaran/karya ilmiah,
(3) mengembangkan berbagai
model pembelajaran,
(4) menulis makalah,
(5) menulis/menyusun diktat
pelajaran,
(6) menulis buku pelajaran,
(7) menulis modul,
(8) menulis karya ilmiah,
(9) melakukan penelitian
ilmiah (action research),
(10) menemukan teknologi tepat
guna,
(11) membuat alat
peraga/media,
(12) menciptakan karya seni,
(13) mengikuti pelatihan terakreditasi,
(14) mengikuti pendidikan kualifikasi, dan
(15) mengikuti kegiatan
pengembangan kurikulum.
Pemahaman wawasan
meliputi
(1) memahami visi dan misi,
(2) memahami hubungan pendidikan dengan
pengajaran,
(3) memahami konsep
pendidikan dasar dan menengah,
(4) memahami fungsi sekolah,
(5) mengidentifikasi
permasalahan umum pendidikan dalam hal proses dan hasil belajar,
(6) membangun sistem yang
menunjukkan keterkaitan pendidikan dan luar sekolah.
Penguasaan bahan kajian
akademik meliputi
(1) memahami struktur
pengetahuan,
(2) menguasai substansi
materi,
(3) menguasai substansi
kekuasaan sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan siswa.
Berdasarkan uraian di
atas, kompetensi profesional guru tercermin dari indikator
(1) kemampuan penguasaan
materi pelajaran,
(2) kemampuan penelitian dan
penyusunan karya ilmiah,
(3) kemampuan pengembangan
profesi, dan
(4) pemahaman terhadap
wawasan dan landasan pendidikan
4. KOMPETENSI SOSIAL
Guru yang efektif adalah guru yang mampu
membawa siswanya dengan berhasil mencapai tujuan pengajaran. Mengajar di depan
kelas merupakan perwujudan interaksi dalam proses komunikasi. Menurut
Undang-undang Guru dan Dosen kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk
berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik,
sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar”.
. Untuk dapat melaksanakan peran sosial
kemasyarakatan, guru harus memiliki kompetensi
(1) aspek normatif
kependidikan, yaitu untuk menjadi guru yang baik tidak cukup digantungkan
kepada bakat, kecerdasan, dan kecakapan saja, tetapi juga harus beritikad baik
sehingga hal ini bertautan dengan norma yang dijadikan
landasan dalam melaksanakan tugasnya,
(2) pertimbangan sebelum
memilih jabatan guru, dan
(3) mempunyai program yang
menjurus untuk meningkatkan kemajuan masyarakat dan kemajuan pendidikan.
Berdasarkan uraian di
atas, kompetensi sosial guru tercermin melalui indikator
(1) interaksi guru dengan
siswa,
(2) interaksi guru dengan
kepala sekolah,
(3) interaksi guru dengan
rekan kerja,
(4) interaksi guru dengan
orang tua siswa, dan
(5) interaksi guru dengan
masyarakat.
C. UPAYA MENINGKATKAN KOMPETENSI GURU
Upaya meningkatkan mutu guru khususnya, antara lain
mencakup hal-hal berikut ini. Pertama, melakukan pendataan, validasi data, pengembangan
program dan sistem pelaporan pembinaan profesi
pendidik melalui jaringan kerja dengan P4TK, LPMP, dan Dinas Pendidikan.Kedua,
mengembangkan model penyiapan dan penempatan pendidik untuk daerah khusus
melalui pembentukan tim pengembang dan survey wilayah. Ketiga, menyusun kebijakan
dan mengembangkan sistem pengelolaan pendidik secara transparan dan akuntabel
melalui pembentukan tim pengembang dan program rintisan pengelolaan
pendidik.Keempat, meningkatkan kapasitas staf dalam perencanaan dan evaluasi
program melalui pelatihan, pendidikan lanjutan dan rotasi. Kelima,
mengembangkan sistem layanan pendidik untuk pendidikan layanan khusus melalui
kerja sama dengan LPTK dan lembaga terkait lain. Keenam, melakukan kerja sama
antar lembaga di dalam dan di luar negeri melalui berbagai program yang
bermanfaat bagi pengembangan profesi pendidik.
Ketujuh, mengembangkan sistem dan
pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan melalui pembentukan tim pengembang dan
tim penjamin mutu pendidikan. Kedelapan, menyusun kebijakan dan mengembangkan
sistem pengelolaan pendidik secara transparan dan akuntabel melalui pembentukan
tim pengembang dan program rintisan pengelolaan guru dan tenaga kependidikan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kompetensi guru merupakan gambaran tentang apa yang
seyogyanya dapat dilakukan seseorang guru dalam melaksanakan pekerjaannya, baik
berupa kegiatan, berperilaku maupun hasil yang dapat ditunjukkan..
Sejalan dengan tantangan kehidupan global, peran dan tanggung
jawab guru pada masa mendatang akan semakin kompleks, sehingga menuntut guru
untuk senantiasa melakukan berbagai peningkatan dan penyesuaian penguasaan
kompetensinya.
Menurut Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi
guru meliputi :
· kompetensi
pedagogik,
· kompetensi
kepribadian,
· kompetensi
sosial, dan
· kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
DAFTAR PUSTAKA
Harahap,
Baharuddin. (1983). Supervisi Pendidikan yang Dilaksanakan oleh Guru,
Kepala Sekolah, Penilik dan Pengawas Sekolah. Jakarta: Damai Jaya.
Joni,
T. Raka. (1984). Pedoman Umum Alat Penilaian Kemampuan Guru.
Jakarta: Dirjen Pendidikan Tinggi Depdikbud
Surya,
Muhammad. (2003). Psikologi Pembelajaran dan Pengajaran. Bandung:
Yayasan Bhakti Winaya.
Usman, Moh. Uzer. (1994). Menjadi
Guru Profesional. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Wirawan.
(2002). Profesi dan Standar Evaluasi. Jakarta: Yayasan Bangun
Indonesia & UHAMKA Press.
Yutmini, Sri. (1992). Strategi
Belajar Mengajar. Surakarta: FKIP UNS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar